Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Provinsi Maluku adalah peraturan hukum yang mengatur pembentukan Provinsi Maluku sebagai entitas otonom di Indonesia. UU ini merinci struktur pemerintahan, batas wilayah, hak, kewajiban, serta aspek-aspek administratif dan keuangan provinsi tersebut. UU ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi otonomi daerah Maluku, serta memfasilitasi pengembangan wilayah dan pelayanan publik di provinsi ini sesuai dengan kebutuhan dan potensinya.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Bagikan ke:

