Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. UU ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang membahas tentang struktur lembaga-lembaga perwakilan rakyat di Indonesia, seperti DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan ini meliputi penyesuaian terhadap jumlah anggota dan tata cara pemilihan anggota DPR dan DPD, serta mengatur hal-hal terkait dengan tugas dan kewenangan lembaga-lembaga tersebut. UU ini bertujuan untuk memperbarui tata cara penyelenggaraan pemerintahan yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan negara.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 13 Tahun 2019.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  
     
  2. UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  
     
  3. UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  

Bagikan ke: