Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. UU ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang membahas tentang struktur lembaga-lembaga perwakilan rakyat di Indonesia, seperti DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan ini meliputi penyesuaian terhadap jumlah anggota dan tata cara pemilihan anggota DPR dan DPD, serta mengatur hal-hal terkait dengan tugas dan kewenangan lembaga-lembaga tersebut. UU ini bertujuan untuk memperbarui tata cara penyelenggaraan pemerintahan yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan negara.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  

 - UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  

 - UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  

 
Bagikan ke:
                            