Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten adalah peraturan hukum yang mengatur perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bentuk paten di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan hak paten, hak dan kewajiban pemilik paten, serta perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan atau pelanggaran paten. Tujuannya adalah untuk mendorong inovasi, penelitian, dan pengembangan teknologi dengan memberikan insentif bagi pencipta untuk mengungkapkan dan membagikan penemuan mereka, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang diperlukan untuk mencegah orang lain menggunakan atau meniru penemuan tersebut tanpa izin.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
Bagikan ke:



