Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura adalah peraturan hukum Indonesia yang mengatur sektor hortikultura, mencakup berbagai aspek seperti produksi, distribusi, pengelolaan, dan pemasaran produk hortikultura. UU ini bertujuan untuk mengembangkan sektor hortikultura sebagai bagian penting dari ketahanan pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani hortikultura, serta mempromosikan pengembangan inovasi dan teknologi dalam budidaya dan pascapanen hortikultura. Dengan mengatur berbagai ketentuan terkait izin usaha, standardisasi, dan perlindungan petani, UU ini menciptakan kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan sektor hortikultura di Indonesia.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Bagikan ke:


