Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura adalah peraturan hukum Indonesia yang mengatur sektor hortikultura, mencakup berbagai aspek seperti produksi, distribusi, pengelolaan, dan pemasaran produk hortikultura. UU ini bertujuan untuk mengembangkan sektor hortikultura sebagai bagian penting dari ketahanan pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani hortikultura, serta mempromosikan pengembangan inovasi dan teknologi dalam budidaya dan pascapanen hortikultura. Dengan mengatur berbagai ketentuan terkait izin usaha, standardisasi, dan perlindungan petani, UU ini menciptakan kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan sektor hortikultura di Indonesia.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 13 Tahun 2010.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   

Bagikan ke: