Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam UU ini diatur mengenai: landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; hubungan industrial; pembinaan; pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana serta sanksi administratif di bidang ketenagakerjaan. Sanksi pidana menurut UU ini menyatakan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

FILE FILE PERATURAN

UU Nomor 13 Tahun 2003.pdf       

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang   
     
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   

Mencabut :

  1. UU No. 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang   
     
  2. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan   
     
  3. UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan   
     
  4. UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja   
     
  5. UU No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana   
     
  6. UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing   
     
  7. UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan   
     
  8. UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia   

Bagikan ke: