Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 adalah aturan yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 terkait pembentukan kota-kota besar dan kota-kota kecil di pulau Jawa pada masa Republik Indonesia awal. Undang-undang ini merinci perubahan dalam cara pembentukan kota-kota besar dan kota-kota kecil di pulau Jawa, termasuk tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam pengaturan dan perkembangan kota-kota tersebut.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- UU No. 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat  
 - UU No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta
 
Bagikan ke:
                            