Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1969 adalah peraturan hukum yang mengatur pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat beserta beberapa Kabupaten-Kabupaten Otonom di dalamnya. UU ini merupakan langkah dalam rangka penyelesaian masalah Papua yang telah berlangsung sejak tahun 1963. Dengan UU ini, wilayah Irian Barat diberikan status otonomi khusus dan dibagi menjadi beberapa kabupaten otonom. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan lebih banyak kewenangan kepada masyarakat setempat dalam mengatur urusan pemerintahan dan mempromosikan perkembangan wilayah tersebut.
FILE PERATURAN
Bagikan ke:
