Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur landasan hukum serta kerangka kerja pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mendukung pembangunan nasional. UU ini memfokuskan upaya untuk memajukan riset, pengembangan, dan inovasi, serta mengkoordinasikan peran pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dalam menggalang sumber daya untuk memajukan sektor ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
Bagikan ke:
                            


