Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur landasan hukum serta kerangka kerja pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mendukung pembangunan nasional. UU ini memfokuskan upaya untuk memajukan riset, pengembangan, dan inovasi, serta mengkoordinasikan peran pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dalam menggalang sumber daya untuk memajukan sektor ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   
     

Mencabut :

  1. UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi   

Bagikan ke: