Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
UU ini mengatur Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
