Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

UU ini mengatur Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 11  Tahun 2016.pdf

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

Bagikan ke: