Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam UU ini mengatur mengenai 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan, Dan Lingkup 3. Kriteria Cagar Budaya 4. Pemilikan Dan Penguasaan 5. Penemuan Dan Pencarian 6. Register Nasional Cagar Budaya 7. Pelestarian 8. Tugas Dan Wewenang 9. Pendanaan 9. Pengawasan Dan Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Bagikan ke: