Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang ini mengatur mengenai 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 4. Penanggulangan Kemiskinan 5. Tanggung Jawab dan Wewenang 6. Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 7. Peran Masyarakat 8. Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial 9. Akreditasi dan Sertifikasi 10. Pembinaan dan Pengawasan serta Pemantauan dan Evaluasi 11. Ketentuan Penutup
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
, Penjelasan 
Pada saat Undang-Undang 14/2019 ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diubah dengan :
- UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
, Penjelasan 
Mencabut :
- UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

Bagikan ke: