Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. UU ini membicarakan tentang bagaimana pemerintahan di Provinsi Aceh diatur. Isinya menjelaskan struktur pemerintahan di Aceh, hak istimewa dalam konteks budaya dan agama, serta otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan daerah. UU ini bertujuan untuk mempertahankan identitas dan kekhususan Aceh sambil tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam   

Bagikan ke: