Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. UU ini membicarakan tentang bagaimana pemerintahan di Provinsi Aceh diatur. Isinya menjelaskan struktur pemerintahan di Aceh, hak istimewa dalam konteks budaya dan agama, serta otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan daerah. UU ini bertujuan untuk mempertahankan identitas dan kekhususan Aceh sambil tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Bagikan ke:

