Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur tindak pidana suap yang melibatkan pejabat-pejabat pemerintahan pada tingkat tertinggi di Indonesia, baik yang sedang menjabat maupun yang telah tidak menjabat. Undang-undang ini bertujuan untuk memberantas korupsi dalam bentuk suap terhadap para pejabat tinggi negara, termasuk bekas pejabat, terkait dengan hak keuangan dan administratif, guna memastikan integritas dan transparansi dalam pemerintahan serta memberikan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana tersebut.
FILE-FILE PERATURAN
Bagikan ke:
                            