Undang-undang (UU) Nomor 107 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Cirebon terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Cirebon berkedudukan di Kecamatan Sumber.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat

- UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cirebon dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagikan ke: