Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur adalah peraturan hukum yang mengatur pembentukan provinsi baru di Indonesia, yaitu Kalimantan Timur. UU ini merinci aspek-aspek terkait pemerintahan, wilayah, otonomi, dan berbagai hal terkait pembentukan dan pengelolaan provinsi baru tersebut. UU ini memiliki tujuan untuk memfasilitasi pengembangan wilayah Kalimantan Timur secara lebih efektif melalui pengaturan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah tersebut.
FILE-FILE PERATURAN
UU Nomor 10 Tahun 2022.pdf   
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- UU No. 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur   

 - UUDrt No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956) Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur   

 - UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur   

 
Bagikan ke: