Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan peraturan hukum yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 untuk mengikuti perkembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. UU ini menyelaraskan regulasi terkait perdagangan berjangka komoditi dengan praktik internasional, meningkatkan transparansi dan perlindungan investor, serta memperkuat pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang beroperasi dalam sektor ini.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mengubah :
Bagikan ke:
                            

