Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan peraturan hukum yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 untuk mengikuti perkembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. UU ini menyelaraskan regulasi terkait perdagangan berjangka komoditi dengan praktik internasional, meningkatkan transparansi dan perlindungan investor, serta memperkuat pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang beroperasi dalam sektor ini.

FILE-FILE PERATURAN

UU 10 Tahun 2011.pdf    

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan   
     

Mengubah :

  1. UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi   

 

 

Bagikan ke: