Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. 

Dalam UU ini diatur mengenai penyelenggara kepalangmerahan yang dilakukan oleh pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam masa damai dan masa konflik bersenjata. Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai lambang kepalangmerahan yang berfungsi sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal. Dalam kegiatan kepalangmerahan peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara: 1) memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana; 2) mengawasi kegiatan kepalangmerahan; 3) memberikan masukan terhadap kebijakan kepalangmerahan; dan 4) menyampaikan informasi dan/atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama kepalangmerahan. Aturan mengenai lambang dan logo kepalangmerahaan diatur dalam lampiran UU ini.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 1 Tahun 2018.pdf  

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

Bagikan ke: