Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan dalam Hal Penguatan Sektor Keuangan adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur berbagai aspek terkait penjaminan dan penguatan sektor keuangan. UU ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas sektor keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan bahwa lembaga-lembaga keuangan beroperasi secara sehat dan aman. Dalam konteks ini, UU ini mengatur berbagai peraturan terkait dengan penjaminan simpanan, penjaminan asuransi, dan penyelamatan lembaga keuangan dalam situasi krisis. Selain itu, UU ini juga mencakup ketentuan terkait pengawasan dan regulasi sektor keuangan, serta upaya penguatan sistem keuangan untuk menghindari potensi krisis yang dapat merugikan stabilitas ekonomi negara.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Bagikan ke:
                            
