Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur pendirian, pengawasan, dan operasi lembaga keuangan yang berfokus pada memberikan layanan keuangan kepada sektor usaha mikro. UU ini bertujuan untuk mendukung perkembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memberikan akses kepada mereka untuk mendapatkan pembiayaan dan layanan keuangan yang lebih mudah. UU ini mencakup ketentuan terkait regulasi dan pengawasan lembaga keuangan mikro, pengelolaan risiko, serta peran pemerintah dalam pengembangan dan promosi sektor keuangan mikro.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Bagikan ke:
                            
