Baru Denger nih vonis nihil. Emang Macam Putusan itu apa saja ?
Okey Guys..
Beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan putusan nihil kepada Heru Hidayat, Terdakwa perkara Tipikor ASABRI yang merugikan negara sekitar 22 triliun lebih.
Pada perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Heru Hidayat hukuman mati, namun hakim mempunyai pertimbangan lain, lalu menjatuhkan putusan/ vonis nihil karena dirasa yang bersangkutan sudah divonis hukuman seumur hidup pada perkara lain (korupsi Jiwasraya). Artinya vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Soal putusan, mari kita baca Pasal 1 angka 11 KUHAP “Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
Macam-macam putusan pidana :
- Putusan Pemidanaan, diatur dalam Pasal 193 KUHAP, ayat (1) “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”.
- Putusan bebas (vrijspraak), dalam Pasal 191 ayat (1) “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.
- Putusan lepas (Ontslag van rechts vervolging), dalam Pasal 191 ayat (2) disebutkan “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
Nah… Jika diliat ketiga ketentuan tersebut ada hal yang sama, yakni kalimat “jika pengadilan berpendapat..”. disinilah wewenang majelis hakim setelah menjalani proses acara pemeriksaan, selanjutnya melakukan musyawarah majelis hakim, yang kemudian dituangkan dalam pertimbangan-pertimbangan hukum, dalam putusan. Inilah yang kemudian membuat putusan bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Oo Iya.. Terus vonis nihil tadi gimana, kan dari 3 macam putusan tersebut tidak ada putusan nihil. Iya betul sekali, jika disimak secara seksama dalam putusan perkara dengan Terdakwa Heru Hidayat, hakim tetap menjatuhi hukuman bersalah atau terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Hanya saja, tidak memuat besaran angka pidana penjara, alias nihil.
Pertimbangan hakim karena Heru Hidayat sudah dijatuhi hukuman maksimal pada perkara tipikor Jiwasraya.
Vonis nihil ini, juga pernah diterima beberapakali oleh Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng yang terjerat sejumlah perkara pidana (pembunuhan, penipuan) pada sekira tahun 2017 dan 2018. Total hukuman yang diterima Dimas Kanjeng adalah 21 tahun. Sehingga hakim menyampaikan sesuai Pasal 66 ayat (1) KUHP, “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga”.
Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan.
“Terkadang lebih mudah mencari siapa yang akan dipersalahkan daripada mengakui kesalahan, itulah kenapa keadilan tak pernah adil”. #dhenquotes
Bagikan ke: