Hai Guys..
Berdasarkan Pasal 6 UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki wilayah daratan seluas 256.142 ha dan perairan seluas 68.189 ha.
Tanah di IKN diperoleh dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah lain.
Dan, kalian harus tahu guys… di IKN, tanah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, dan/ atau asset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara. Dan semua barang milik Daerah yang berada di IKN dialihkan kepada Pemerintah dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, dan/ atau asset dalam penguasaan Otorita IKN.
Jadi kalian tidak bisa beli atau menguasai tanah seenaknya disana, yang pasti bakal agak ribet.
Atau jika menggunakan aturan pertanahan yang ada, maka selain pemerintah hanya bakal bisa memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) atau Hak Pakai saja guys…tidak bisa menjadi Hak Milik.
Gimana guys ? Bingung mau investasi disana ? Kita tunggu saja aturan turunan atau perubahannya guys?
Okey ..semoga bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan.
Bagikan ke: