Taukah kamu, Putusan MK itu bersifat Final dan Mengikat ?

Hay guys..
Akhir-akhir ini banyak ini yang berkomentar tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap tidak baik dan melanggar etika. Dan tidak sedikit juga berkomentar putusan MK tidak bisa dijalankan tanpa mengubah undang-undangnya terlebih dahulu, atau jika terbukti tidak baik dan melanggar etika, maka putusannya dapat dirubah.


Nah..Begini guys..
Kita coba belajar bersama tanpa mencampuradukkan pikiran kita dengan hal-hal lain terlebih dahulu. Jadi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu memiliki karakteristik bersifat final dan mengikat (final and binding), maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita baca bersama UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. 

Dan di Penjelasan Pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 08 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).”


Okey Guys..
Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan.

Bagikan ke: