Hay guys..
Taukah kamu, kalau Pengadilan Niaga di Indonesia itu hanya ada 5? Iya, benar memang hanya ada 5 tempat. Malah sebelumnya hanya ada satu (1) saja.
Sesuai Pasal 281 ayat (1) Perppu nomor 1 tahun 1998, untuk pertama kali dibentuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada saat itu wilayah hukumnya seluruh Indonesia.
Nah… baru setahun kemudian diterbitkan Keputusan Presiden nomor 97 tahun 1999. Keputusan Presiden atau Keppres inilah yang melahirkan 4 (empat) Pengadilan Niaga baru. Yaitu :
- Pengadilan Niaga pada Pengadlan Negeri Medan;
- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;
- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya; dan
- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar/ Ujung Pandang.
Lanjut guys..
Wewenang dari Pengadilan Niaga itu apa ?
Wewenangnya adalah :
- Memeriksa dan memutuskan Permohonan Pernyataan Pailit;
- Memeriksa dan memutus Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
- Memeriksa perlara lain di bidang perniagaan (Sengketa di bidang Hak Kekayaan Intelektual/HKI, sengketa proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban, memeriksa dan memutus keberatan pelaku usaha atas putusan KPPU/ Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
Okey Guys..
Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan.
Bagikan ke: