Hay guys …
Tahukah kamu kalau nekat menerobos perlintasan Kereta Api (KA), sementara sudah ada tanda-tanda dilarang melintas karena akan ada kereta yang lewat, bisa dikenakan sanksi pidana baik itu denda maupun kurungan ?
Ya,, tindakan menerobos palang pintu kereta/ perlintasan kereta api, merupakan tindakan yang ceroboh dan dilarang. Karena bisa berakibat fatal, mulai dari membahayakan diri sendiri, hingga orang lain, dan juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan fasilitas umum jika terjadi tabrakan dengan kereta.
Selain itu, para pelanggar bisa dipidana/ dijatuhi hukuman kurungan dan denda.
Mari kita baca Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 296, “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan ermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ juga ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.00”.
Sedangkan Pasal 114 menegaskan “pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib :
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
- Mendahulukan kereta api, dan
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Jadi … wajib ya guys, mendahulukan kereta api. Demi keselamatan bersama.
“Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan.”
Bagikan ke: