Taukah Kamu, Korban Ghosting Janji Menikah Bisa Menggugat?

Hay Guys..

Janji menikah, seringkali membuat para wanita terbuai dan semakin percaya pada sang pujaan hati. Bak angin dari surga yang begitu sejuk didengar dan dirasa, sehingga sering lupa bahwa yang didepannya adalah buaya.

Beberapa berita Viral karena calon pengantin/ pengantin tanpa didampingi mempelai pria, kabarnya calon mempelai pria dan keluarganya tidak datang dan menghilang, atau dengan sengaja meninggalkan calon istrinya.

 

Pertanyaannya, bisakah si wanita dan keluarganya melapor ke polisi atau menggugat calon mempelai pria?

Tentu saja bisa.

Karena si wanita ini, bisa dibilang korban ghosting, mengutip istilah anak jaman now. Sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung secara Perdata pernah beberapa kali memutuskan perkara serupa. Diantaranya putusan nomor 3191 K/Pdt/1984 tanggal 1 Maret 1984, Mahkamah Agung memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Mataram dan menghukum Tergugat Asli (Termohon Kasasi) yang tidak lain pria asal Lombok Barat yang ingkar atas janjinya menikahi seorang gadis asal Lombok Tengah. Sang pria dihukum membayar ganti rugi sejumlah uang. Pertimbangan Majelis Hakim adalah Tergugat sudah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, serta perbuatan Tergugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehinga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat, dan yang terbaru Putusan nomor  1644 K/Pdt/2020 yang menghukum sang pria di Banyumas dengan ganti rugi Rp. 150 juta. 

 

Nah… Selain Perdata, sang pria yang tidak hadir pada hari H pernikahan juga bisa di pidana dengan Pasal 378, sang Pria calon pengantin diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun

 

Jadii… Bagi pria yang suka ghosting, hati-hati..karena Anda bisa dijerat pidana maupun perdata.

 

Okey, semoga bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan.

“Jika belum bisa melakukan kebaikan, maka janganlah melakukan keburukan.”#dhenquote

Bagikan ke: