Hai Guys..
Tahukah kalian, tidak boleh sembarangan mengambil, dan menyebarkan data pribadi orang lain? Karena data pribadi itu dilindungi.
Jika tetap dilakukan, maka akan berakibat tidak baik, bisa terjerat hukum.
Kok Bisa ?
Coba kita baca Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 (
) tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”. Dan pada ayat (2) nya menyebutkan “Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini”.
Nah…Data pribadi itu apa sih ?
Pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 20 tahun 2016 (
) tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dapat dibaca Pada Pasal 1 angka (1) “Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya”. Itu Data Pribadi, kemudian Hak Pribadi (Privacy Rights) itu, didalam penjelasan Pasal 26 Undang-Undang ITE, jelas ditegaskan Hak Pribadi ada 3, hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa Tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. Dan jika data dimaksud/ percakapan/ chating di screen capture dan dimanipulasi, beda lagi urusannya, dan makin berbahaya.
Bisa dibaca pada ulasan yang lain ya…..
Sekali lagi, Stop Screen Capture dan share percakapan sembarangan. Bijaklah dalam bermedsos….
Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan.
“Memperbaiki Diri Untuk Bersikap Baik, Jauh Lebih Baik Daripada Menginginkan Orang Lain Selalu Bersikap Baik”#dhenquote
Bagikan ke: