Penting nih guys…
Dalam Perseroan Terbatas (PT) pasti ada yang namanya direksi atau biasa orang menyebut direktur. Direkturlah yang menjalankan usaha perseroan ini. Selain direktur, juga ada yangnamanya komisaris yang bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan usaha perseroan.
Nah… baik direksi maupun komisaris ini, diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan masing-masing mempunyai masa jabatan atau lama menduduki jabatan dimaksud. Berapa lama? Semua tergantung bagaimana anggaran dasar perseroan mengaturnya, namun biasanya selama 5 tahun, dan dapat diangkat kembali.
Bagaimana proses pengangkatan kembali direksi atau komisaris tersebut? Di dalam undang-undang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007 diatur dengan jelas pada Pasal 94 (untuk direksi) dan Pasal 111 (untuk komisaris), yakni dengan mekanisme melalui RUPS. Direksi dan Komisaris yang habis masa jabatannya tidak bisa secara serta merta bekerja seolah-olah masih menjabat atau menduduki jabatannya. Meskipun perseroan masih menghendaki orang yang sama untuk menduduki jabatan dimaksud, tetap harus dipilih dan diangkat melalui RUPS.
Biar lebih jelas mari kita baca penjelasan Pasal 94 ayat (3) “Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk ‘jangka waktu tertentu’, dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS”.
Nah…Jelas Sekali kan Guys…
Selain itu dalam UU PT juga diatur pasca pemilihan dan pengangkatan oleh RUPS tersebut, harus dilaporkan kepada Kemenkumham untuk dicatat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU). Pasal 94 ayat (7) “Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut”. Ayat (8) “dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan”.
Jadi wajib dilaporkan, kalau tidak maka tidak sah menjalankan usaha perseroan, dan akibatnya segala apa yang dilakukan (perbuatan hukum) termasuk dengan pihak ketiga, semuanya tidak sah dan batal demi hukum.
Bagaimana guys ?
Jika masih ada pertanyaan, boleh tulis di kolom chat.
Okey, Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan.
“Batu besar nampak di mata dan bisa dihindari, terkadang kita lupa ada kerikil atau bahkan
butiran pasir yang berbahaya dan menghalangi langkah kita”. #dhenquotes
Bagikan ke: