Taukah Kamu, Apa Itu Gugatan Sederhana?

Hay guys..

Hidup ini tidak selamanya berjalan mulus sesuai dengan apa yang diharapkan, setidaknya setiap orang yang hidup dapat dipastikan pernah mengalami persoalan hukum Perdata.

Misalnya hutang yang tidak dibayar, pesan/ beli barang tidak sesuai pesanan, atau mengalami kerusakan barang akibat ulah orang lain, atau masih banyak lagi yang lain.

Terkadang tidak ada penyelesaian yang baik atas peristiwa hukum tersebut.

Jika selama ini tidak terbayang untuk menyelesaikan masalah melalui pengadilan karena perlu biaya dan waktu yang tidak sedikit, jangan khawatir guys.. Sebenarnya ada yang Namanya Gugatan Sederhana atau Small Claim Court.

Nah..dengan gugatan sederhana ini proses bersengketa di pengadilan menjadi mudah, cepat dan murah.

 

Dasar hukumnya apa ? 

Perma nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,

Jika sebelumnya pada Perma nomor 2 tahun 2015, Gugatan sederhana merupakan gugatan materiil dengan nilai paling banyak Rp. 200 juta, pada Perma 4 ini menjadi paling banyak Rp. 500 juta,

 

Proses pengajuan dilakukan pada Peradilan Umum, bisa secara langsung atau melalui elektronik (e-litigasi), dan ditangani oleh Hakim tunggal. Lalu Perkara apa saja yang bisa diajukan ? ada dua yakni Cidera janji/ wanprestasi, atau perbuatan melawan hukum, namun tidak termasuk perkara-perkara sengketa pertanahan.

Syarat-syarat :

  • Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama,
  • Penggugat dan Tergugat mempunyai domisili hukum di daerah pengadilan yang sama,
  • Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak bisa diajukan gugatan sederhana,
  • Penggugat yang berada diluar domisili, bisa mengajukan gugatan asal menunjuk kuasa yang berdomisili di wilayah hukum yang sama dengan tergugat,
  • Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.

Lama waktu : paling lama 25 hari

 

Upaya hukum pasca putusan akhir, jika ada pihak yang merasa tidak menerima, para pihak mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan, tidak ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan Kembali. 

 

Semoga bermanfaat.

Bagikan ke: