Tahukah kalian, Tindak Pidana Penggelapan Dalam Keluarga Bisa dilaporkan, Asal…….
Okey Guys..
Beberapa waktu lalu ada berita seorang artis melaporkan sang adik, terkait pemalsuan dokumen. Kabarnya, sang adik diduga telah memalsukan tanda tangan kakaknya untuk memperoleh pinjaman di beberapa lembaga keuangan dengan jaminan surat berharga, sehingga si kakak mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Dan sesuai judul berita dan isi beritanya, sang adik dilaporkan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
Namun disini saya ungkap tindak pidana selain itu.
Apa itu ?
Ya.. Penggelapan. Pemalsuan terjadi saat transaksi pinjam meminjam di lembaga keuangan sehingga sang adik menerima pinjaman miliaran rupiah. Pastinya untuk mendapatkan pinjaman sebanyak itu, tidak mungkin hanya dengan memalsu tanda tangan sang kakak saja..atau hanya berbekal nama besar kakak dan keluarga istri saja? karena bank tidak hanya butuh itu. Dapat dipastikan ada agunan berupa surat-surat berharga seperti contohnya sertipikat tanah atau surat kendaraan, atau surat berharga lain.
Nah… Disinilah adanya dugaan tindak pidana penggelapan, apabila surat berharga itu didapat sang adik karena dipercaya sang kakak untuk menyimpannya atau memegangnya, yang kemudian disalah gunakan untuk mencari pinjaman tanpa sepengetahuan sang kakak.
Coba kita baca Pasal 372 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.
Dan jika itu dilakukan oleh keluarga maka sesuai Pasal 376 “Ketentuan dalam 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini”
Apa itu isi Pasal 367 ? Bisa kita baca khususnya ayat (2) “Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan”.
Jadiii… Meskipun dalam peristiwa yang dialami sang artis tersebut, diduga kuat ada unsur tindak pidana penggelapan, aparat penegak hukum tidak bisa memprosesnya sepanjang sang artis/ si kakak pelaku, tidak melaporkan sang adik, karena masuk dalam delik aduan. Berbeda dengan dugaan pemalsuan yang dilaporkan, aparat penegak hukum masih bisa terus memprosesnya meski nantinya pelapor mencabut laporannya, karena bukan merupakan delik aduan.
Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan.
“Tebar Kebaikan Tanpa Harus Berhitung Balasan, Karena, Ini Bukan Soal 1 + 1 = 2. Bisa Jadi Dengan Ikhlas Menebar, Makin Besar Pula Kebaikan Yang Diterima” #dhenquote
Bagikan ke: