Tahukah Kamu, Apa Itu Permohonan Dispensasi Nikah ?

Apa yang dimaksud dengan Dispensasi Nikah? contoh draft permohonan dispensasi nikah seperti apa? syarat-syaratnya yang dipersiapkan apa saja pak? 

Nah begini penjelasannya…

Dispensasi Nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/ istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dispensasi Nikah artinya upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan  melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.

Tujuan dispensasi nikah adalah untuk memberikan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah pernikahan atau perkawinan secara hukum positif. Maka dari itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

Catatan (Pemohon Muslim di Pengadilan Agama dan Non Muslim di Pengadilan Negeri)

Ingin konsultasi

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 16 Tahun 2019

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  

Persyaratan Mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah:

  1. Photocopy e-KTP dan Kartu Keluarga orang tua pemohon dan calon;
  2. Photocopy Akta Nikah Para Pemohon (orang tua Pemohon);
  3. Photocopy Akta kelahiran orang yang dimohonkan dispensasi nikah;
  4. Photocopy Surat penolakan dari KUA;
  5. Photocopy Ijazah Pendidikan Terakhir/ Surat Keterangan pernah sekolah yang dimohonkan dan atau calon yang dimohonkan;
  6. Photocopy Akta Kelahiran anak pemohon yang didaftarkan dispensasi nikah;
  7. Photocopy Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB);
  8. Photocopy Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah;
  9. Photocopy Surat Keterangan Hamil dari fasilitas kesehatan milik pemerintah apabila calon perempuan dalam keadaan hamil;
  10. Persyaratan (photocopy)nomor satu sampai sembilan ditempel materai Rp 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos

Contoh Permohonan Dispensasi Nikah :

Bagikan ke: