Tahukah Kamu, Akibatkan Kecelakaan, Pengelola Jalan Bisa Dipidana ?

Okey Guys..

Tahukah kalian resiko yang bisa menimpa pengelola jalan ketika lalai membiarkan jalannya rusak, apalagi sampai mengakibatkan kecelakaan?

Beberapa berita bisa dibaca, tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh rusaknya jalan. Salah satunya seorang mahasiswi universitas swasta di Palembang meninggal akibat kecelakaan tunggal di jalan tol Palembang-Kayu Agung KM 362, gegara menghindari lubang jalan yang konon kabarnya sudah banyak dikeluhkan pengguna jalan lain. Kondisi jalan tol yang banyak rusak, ini memang sangat memprihatinkan. Bukan hanya di luar jawa, di jawa pun juga masih ditemukan ruas jalan tol yang rusak.

 

Sampai saat ini tak banyak pengguna jalan yang dirugikan, komplain atau menerima haknya atas ganti rugi kerusakan jalan. Banyak cerita pengguna jalan mengalami kerusakan kendaraan akibat jalan rusak, hingga mengakibatkan kecelakaan. 

Perlu diketahui, bahwa penyelenggara jalan atau pengelola jalan atau badan usaha pengelola jalan, mempunyai kewajiban menyediakan jalan yang laik fungsi secara teknis dan administrasi. Dan wajib melakukan uji kelaikan secara berkala, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dan pada Pasal 24 tegas disebutkan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dan apabila belum dapat diperbaiki maka wajib memberi tanda untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 

Namun apabila penyelenggara jalan lalai tidak mematuhi Pasal 24 dimaksud, maka dipidana penjara atau denda, sebagaimana Pasal 273. Ayat (3) bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka dipidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak 120 juta rupiah.

 

Sedangkan terkait ganti kerugian, diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, pasal 87 “Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada badan usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol” dan pada Pasal 92 “Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol”.

 

Namun sepertinya, poin-poin penting tadi belum optimal penerapannya. Sehingga perlu dioptimalkan, supaya pengelola jalan tidak lalai, apalagi sudah mengakibatkan melayangnya nyawa pengguna jalan. 

Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan. 

“Aturan Dibuat Bukan Untuk Dilanggar, Aturan Dibuat Untuk Ditaati, Keselamatan, Keamanan Jauh Lebih Penting dari Sekedar Menumpuk Pundi-Pundi.”#dhenquote

Bagikan ke: