Syarat dan Contoh Permohonan Penetapan Ahli Waris.
Penetapan ahli waris adalah proses hukum untuk menentukan siapa saja yang berhak atas harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini dilakukan di pengadilan, baik Pengadilan Agama untuk bagi yang beragama Islam, maupun Pengadilan Negeri bagi yang beragama Non Islam
SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP semua Ahli Waris
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) semua Ahli Waris
- Fotokopi akta / surat kematian pewaris dan ahli waris yang berhak namun sudah meninggal
- Fotokopi akta / surat kelahiran para ahli waris (diutamakan bagi anak dari pewaris)
- Fotokopi buku nikah pewaris dengan pasangan
- Foto copy surat keterangan hak waris (SKHW) dari Kelurahan (menggunakan pengantar RT/RW)
- Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama (daerah tempat)
Catatan:
- Diajukan ketika tidak ada sengketa antar ahli waris dan semua ahli waris setuju untuk pengajuan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam/ Pengadilan Negeri bagi yang beragama Non Islam
- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos
Bagikan ke:
