Setelah KPR Lunas, Apa yang Harus dilakukan ?

Siapa nih yang lagi melakukan proses KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), atau sudah mau lunas KPR nya ?

Kalau sudah mau lunas, pasti seneng banget karena beban berkurang. Nah..apa saja yang perlu diperhatikan dan dilakukan ketika proses KPR sudah lunas. Sedikitnya, ada 5 hal, sebagai berikut :

1. Pastikan menerima tanda bukti pelunasan KPR, karena tanda bukti lunas ini menjadi sangat penting untuk proses selanjutnya, perubahan sertipikat;

2. Mengambil/ menerima berkas-berkas, seperti : 

  • Perjanjian kredit,
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/ Sertipikat Hak Milik (SHM),
  • Akta Jual Beli (AJB),
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama/ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang baru,
  • Surat Kuasa Hak Tanggungan (SKHT).

       Pastikan benar telah menerima berkas-berkas tersebut sebelum menandatangani bukti penerimaan berkas,

3. Mengurus Surat Roya, pengurusan surat ini di Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sebagai dokumen yang menyatakan sebuah aset sudah bebas dari utang dari lembaga pemberi pinjaman seperti bank contohnya.

Untuk mengurus harus datang sendiri atau menggunakan surat kuasa, bagi yang tidak bisa datang sendiri, dan melengkapi persyaratan yang ada seperti mengisi/ membuat surat permohonan, membawa dokumen asli (sertipikat), dokumen asli hak tanggungan, phtocopy Identitas (KTP), dan lainnya,

4. Melakukan mutasi atau balik nama Pajak Bumi Bangunan (PBB) jika masih atas nama pemilik lama, baik itu atas nama developer (pengembang perumahan) atau perorangan (jika membeli rumah pribadi/ bekas hunian orang lain). Caranya dengan mendatangi dinas/ kantor/ instansi di pemerintahan daerah yang menangani PBB, sebagai misal BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) atau BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) atau dengan sebutan lain, tergantung pemerintah kota/ kabupaten setempat,

5. Terakhir yaitu, menyimpan berkas-berkas asli yang sudah dipunyai dengan rapi dan aman.

 

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin Konsultasi

Bagikan ke: