Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 adalah aturan yang menjelaskan bagaimana tugas dan tanggung jawab pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan ini memberi panduan tentang siapa yang bertanggung jawab atas berbagai hal seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, agar pemerintahan dapat berjalan dengan efektif dan terkoordinasi.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
 
Bagikan ke:
                            
