PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 adalah aturan yang menjelaskan bagaimana tugas dan tanggung jawab pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan ini memberi panduan tentang siapa yang bertanggung jawab atas berbagai hal seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, agar pemerintahan dapat berjalan dengan efektif dan terkoordinasi.

FILE-FILE PERATURAN

PP 38 Tahun 2007.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom  
     


 

Bagikan ke: