Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Perpres ini mengatur mengenai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh seorang Kepala.

FILE FILE PERATURAN

Perpres Nomor 9 Tahun 2026.pdf       

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERPRES No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme    
     
  2. PERPRES No. 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme   

Bagikan ke: