Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
Dalam Peraturan Presiden ini diatur mengenai kebijakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan rasio kewirausahaan nasional. Pengembangan kewirausahaan dilaksanakan melalui penyusunan dokumen dan rencana aksi nasional maupun daerah, pemberdayaan wirausaha sesuai fase dan kategori usaha, penguatan ekosistem kewirausahaan, penyelenggaraan Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional, pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional, pelibatan pemangku kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program secara terpadu. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FILE FILE PERATURAN
Perpres No. 38 Tahun 2026 - Lamp. I.pdf 
Perpres No. 38 Tahun 2026 - Lamp. II.pdf
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke: