Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

Perpres ini mengatur mengenai pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah. Pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan oleh tim koordinasi pusat dan tim koordinasi daerah.

FILE FILE PERATURAN

Perpres Nomor 3 Tahun 2026.pdf       

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia  

Bagikan ke: