Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Perpres ini mengatur mengenai pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah. Pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan oleh tim koordinasi pusat dan tim koordinasi daerah.
FILE FILE PERATURAN
Perpres Nomor 3 Tahun 2026.pdf
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke: