Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Insfrastruktur
Perpres ini mengatur mengenai penugasan khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dapat dilaksanakan dengan kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PERPRES No. 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur

Bagikan ke: