Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri dan kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi dari Kementerian ini terdiri dari: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital pemerintah; koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
FILE FILE PERATURAN
Perpres Nomor 178 Tahun 2024.pdf
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Perpres No. 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

- PERPRES No. 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bagikan ke: