Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Hak Asasi Manusia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, dan pelayanan dan kepatuhan hak asasi manusia; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

FILE FILE PERATURAN

Perpres Nomor 156 Tahun 2024.pdf          

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia  

Bagikan ke: