Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan
Perpres ini juga mengatur mengenai pengelolaan kesehatan yang dilakukan dalam suatu sistem kesehatan nasional dan dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah. Dalam artian penyelenggaraan sistem kesehatan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Regulasi ini menekankan pentingnya penyediaan layanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan berkualitas, dengan fokus tidak hanya pada upaya kuratif, tetapi juga pada aspek promotif dan preventif. Pemerintah pusat berperan dalam menetapkan kebijakan, standar, serta pengawasan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mendorong penguatan sumber daya kesehatan, pemanfaatan teknologi, serta partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta guna mendukung efektivitas sistem kesehatan nasional.
FILE FILE PERATURAN
Perpres Nomor 13 Tahun 2026.pdf
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PERPRES No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
, 
Bagikan ke: