
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri adalah peraturan yang mengatur organisasi, tugas, dan fungsi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Perpres ini merinci peran Kementerian Dalam Negeri dalam mengelola urusan pemerintahan dalam negeri, pemerintahan daerah, serta berbagai aspek terkait administrasi kependudukan dan pemerintahan desa. Dokumen ini juga mencakup pengaturan mengenai struktur organisasi internal Kementerian Dalam Negeri, tata kerja, serta tanggung jawab yang melekat pada instansi ini dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintahan daerah di Indonesia.
FILE-FILE PERATURAN
Perpres Nomor 114 Tahun 2021.pdf
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Bagikan ke: