Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Secara umum materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi budi daya yang terdiri atas prasarana berupa Lahan dan air, serta sarana berupa benih, Pupuk, pestisida, Alat dan Mesin, Pelindungan Tanaman, panen dan pascapanen, permodalan, diversilikasi, penzinan, dan pungutan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PP No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman

- PP No. 81 Tahun 2001 tentang Alat Dan Mesin Budidaya Tanaman

- PP No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman

- PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman

- PP No. 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman

- PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan Dan Penggunaan Pestisida

Bagikan ke: