Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan suatu regulasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2021. PP ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang mendukung perkembangan, kelangsungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam berbagai aspek, termasuk pelayanan, pembiayaan, perlindungan, dan pengembangan usaha. Regulasi ini berusaha menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pertumbuhan sektor koperasi dan UMKM, dengan fokus pada penyederhanaan prosedur, akses ke pasar, dan pemberian dukungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Bagikan ke:



