Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah
Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis di antaranya mengenai pendaftaran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Inkubasi, transformasi LKM Inkubasi, ekosistem LKM Inkubasi, kegiatan usaha LKM Inkubasi, Penggabungan, Peleburan, dan Manajemen Kerja Sama LKM Inkubasi, capaian kinerja pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi, serta sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh LKM Inkubasi.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
