PP ini mengatur penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, mencakup: 1) kriteria keahlian dan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing; 2) penghasilan yang dikecualikan, biaya yang dikurangkan, penyusutan, penggantian atau imbalan natura, instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan perjanjian internasional; 3) bantuan keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan; 4) Pajak Penghasilan atas usaha dengan peredaran bruto tertentu; dan 5) penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Perseroan Terbuka.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PP No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

- PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

- PP No. 18 Tahun 2009 tentang Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

Mencabut sebagian :
- PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
- PP No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Mencabut ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020
PP Nomor 29 Tahun 2020 - Lampiran.pdf 
- PP No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
- PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
Bagikan ke:
