Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur proses perizinan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko. Dalam peraturan ini, diatur mekanisme penilaian risiko dari suatu usaha untuk memperoleh izin berusaha yang lebih efisien dan transparan. PP ini bertujuan untuk mendorong iklim investasi yang lebih baik dengan mengurangi birokrasi dan hambatan-hambatan yang tidak perlu, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
FILE-FILE PERATURAN
PP Nomor 5 Tahun 2021_penjelasan.pdf  
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
 
Mencabut :
- PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  

 - PP Nomor 24 Tahun 2018 - Lampiran.pdf
 
Bagikan ke:
                            