Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

Peraturan ini mengatur tentang (1) Ketentuan umum yang memuat definisi serta ruang lingkup Sistem Informasi Perdagangan sebagai sistem pengelolaan data dan informasi perdagangan secara nasional; (2) Penyelenggaraan sistem yang mengatur proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data perdagangan secara terintegrasi dan berkesinambungan; (3) Jenis dan sumber data yang meliputi data perdagangan dalam negeri dan luar negeri yang berasal dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pelaku usaha; (4) Akses dan pemanfaatan informasi yang mengatur pemberian hak akses kepada pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) Kewajiban pelaporan data yang menekankan penyampaian data secara akurat, lengkap, dan tepat waktu oleh pihak terkait; (6) Pengelolaan dan keamanan sistem yang mencakup perlindungan data, keamanan informasi, serta keandalan sistem; dan (7) Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat guna menjamin efektivitas dan kepatuhan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan.

FILE FILE PERATURAN

PP Nomor 5 Tahun 2020.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia  

Bagikan ke: