Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
PP ini mengatur mengenai penertiban kawasan dan tanah telantar. Kawasan yang lzin/Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/Konsesi/Penzinan Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar. Objek penertiban Kawasan Telantar tersebut meliputi: 1) kawasan pertambangan; 2) kawasan perkebunan; 3) kawasan industri; 4) kawasan pariwisata; 5) kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau 6) kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Bagikan ke: