Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PP ini mengatur mengenai penertiban kawasan dan tanah telantar. Kawasan yang lzin/Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/Konsesi/Penzinan Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar. Objek penertiban Kawasan Telantar tersebut meliputi: 1) kawasan pertambangan; 2) kawasan perkebunan; 3) kawasan industri; 4) kawasan pariwisata; 5) kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau 6) kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

FILE FILE PERATURAN

PP Nomor 48 Tahun 2025.pdf       

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar   

Bagikan ke: