
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak adalah peraturan yang mengatur pedoman dan prosedur pengasuhan anak di Indonesia. PP ini mencakup berbagai aspek, seperti hak dan kewajiban orang tua dalam mengasuh anak, perlindungan anak, pengasuhan bagi anak yang terpisah dari orang tua biologisnya, serta peran pemerintah dalam memastikan kesejahteraan anak.
FILE PERATURAN
Bagikan ke: